Diskoperindag Situbondo Serahkan Sertifikat Halal serta SHAT Kepada Pelaku IKM dan UKM

 

Bupati Situbondo secara simbolis menyerahkan bantuan hibah barang kepada penerima


Jawapes, SITUBONDO - Pemkab Situbondo melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menyerahkan sertifikat halal produk olahan makanan dan minuman, sertifikat hak atas tanah (SHAT), serta bagikan bantuan hibah barang kepada pelaku usaha IKM dan UKM, Kamis (28/12/2023) di Pendopo Aryo Situbondo.


Dikonfirmasi awak media usai acara, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan sertifikat halal, sertifikat hak atas tanah dan hibah barang berupa mesin jahit serta peralatan perbengkelan kompresor agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Situbondo. Berikutnya, dengan sertifikat halal diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa produk makanan dan minuman yang dihasilkan benar-benar halal. Sehingga masyarakat menjadi yakin untuk membeli produk tersebut juga tidak ragu.


"Begitupun dengan sertifikat hak atas tanah, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tanah yang ditempati adalah miliknya. Lalu bagi yang mendapatkan bantuan hibah, lakukan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki," ungkapnya.


Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Diskoperindag Situbondo Edy Wiyono menjelaskan, penyerahan sertifikat halal untuk menghasilkan industri kecil menengah (IKM) yang memiliki produk-produk bersertifikat halal, khususnya produk olahan makanan dan minuman. Tujuan sertifikat halal yang pertama untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan gunakan produk. Berikutnya yang kedua adalah dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.


"Maksud dan tujuan dari sertifikat hak atas tanah adalah sebagai bukti kepemilikan seseorang atau pelaku usaha kecil menengah (UKM) akan suatu aset tanahnya. Selanjutnya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lainnya yang terdaftar, agar dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Maka kepada pemegang hak diberi sertifikat sebagai tanda bukti," paparnya.


Lebih lanjut Edy Wiyono menambahkan, Pemkab Situbondo melalui Diskoperindag berupaya memberikan fasilitas sertifikat halal gratis bagi industri kecil di kabupaten ini sejumlah 200 sertifikat halal. Kemudian juga memberikan bantuan hibah barang kepada 12 kelompok industri kecil berupa mesin jahit, peralatan perbengkelan roda dua dan alat las, peralatan mesin produksi kopi dan barista di bidang usaha mikro.


"Harapan kami dari beberapa fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Situbondo tersebut dapat bermanfaat untuk kelompok masyarakat pelaku IKM dan UKM di Kabupaten Situbondo," harapnya. (Fin)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم