Pengembalian Uang Kerugian Keuangan Negara Dari Tersangka Absul Rozak




Jawapes, Pasuruan - Bahwa pada hari Rabu(27/9/2023) pukul 12.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan jl. Raya Raci-Bangil telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dari tersangka ABDUL ROZAK yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan dan pengelolan plaza(komplek Pertokoan) Untung Suropati khusus toko yang terletak di Pendopo dan toko yang terletak di Blok C di Bangil, Kabupaten Pasuruan.




Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya :

-  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

-  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

-  Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

-  Kasubis Penuntutan dan Upaya Hukum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

-  Perwakilan keluarga Tersangka ABDUL ROZAK yang didampingi Penasehat Hukumnya dalam menyerahkan uang kerugian keuangan negara ebesar Rp. 410.500.000,- (Empat Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Kejari.


Dalam keterangan Ka.Sie Intel Kejari membenarkan bahwa 


"Penyerahan uang kerugian dugaan korupsi tersebut disaksikan jajaran Kejari, Penasehat Hukum serta perwakilan keluarga Abdul Rozak yang berjalan dengan aman dan lancar" ucap Agung Tri Radityo,"


"Proses tetap lanjut dan pengembalian uang tidak menghapus pidana, berkas perkara sudah kita limpah ke Pengadilan tipikor untuk di sidangkan" tambah Ka. Sie. Intel Kejari Kabupaten Pasuruan. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم