Jawapes-Pasuruan, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan penuntasan kasus Pungli dan mempertanyakan Laporan Format atas Keterlibatan Oknum Pengacara dan Aktivis yang diduga turut menikmati bagian pungli dan menyembunyikan DPO Program Redistribusi Lahan Desa Tambaksari, Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang saat ini tersangkanya masih bebas dan berkeliaran, Rabu 20 September 2023, di Kantor Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, jl raya raci-bangil.
Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan "Kasus Pungli Redistribusi Lahan Tambaksari sudah masuk persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi, dalam fakta persidangan muncul pengakuan bahwa salah satu pelapor menerima uang hasil pungli tersebut dan juga muncul kesaksian adanya kecurigaan bahwa salah satu oknum pengacara juga Aktivis diduga sengaja melindungi dan menyembunyikan tersangka" ujar Maky.
Ditambahkan lagi "bahwa Kejaksaan harus segera mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini bisa menetapkan tersangka baru, karena fakta persidangan menyebutkan ada keterlibatan orang lain dalam kasus mafia tanah ini, jangan sampai rasa Keadilan hanya diberikan kepada para tersangka saja, namun masih ada orang lain juga terlibat dalam kasus" imbuh ketua Format
Ka. Sie. Intel Kejaksaan Negeri Bangil Agung Radityo mengatakan "terimakasih atas kontrol dan pengawasan terhadap jalannya persidangan kasus pungli ini, terkait dengan tersangka Siti Vikriyah dan M. Hanafiah kami sudah meminta Kejagung dan Kejati Jatim untuk segera menangkap tersangka dan menghadirkan ke sidang pengadilan" ujar Agung.
Kami saat ini sedang mendalami pengembangan Laporan Format atas dugaan kasus tersebut dengan bukti-bukti dan fakta persidangan, sekalipun ada pengembalian uang hasil Pungli ke para pemohon tapi hal tersebut tidak bisa jadi barang bukti di persidangan, kalaupun hal itu dilakukan tapi secara prosedur dan ketentuannya melanggar serta mengarah ke perbuatan melawan hukum, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini mumcul tersangka baru," tambah Ka. Sie. Intel yang bekum satu tahun di Kejari Bangil, Kqbupaten Pasuruan. (Djie)
Pembaca
Posting Komentar