Dua Media Online di Tanggamus Dilaporkan ke Dewan Pers Akibat Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Kuasa hukum kakon gunung tiga di dewan pers?,
Kuasa hukum Kakon Gunung Tiga saat mrmbuat laporan ke Dewan Pers


Jawapes Tanggamus - Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, M. Hijrah Syah Putra, melalui kuasa hukumnya, Dewi Purbasari, S.H & Partners, beralamat di Jl. M. Azizi, Sukarame Baru, Sukarame - Kota Bandar Lampung yang diwakili oleh Mohaladun, telah resmi melaporkan Media Online Jejak Kasus dan Ungkap Kasus ke Kantor Dewan Pers di Jakarta tentang pemberitaan yang tidak berimbang, Rabu, (2/8/2023).


Menurut kuasa hukum dari Kepala Pekon Gunung Tiga M. Hijrah Syah Putra, Dewi Purbasari, SH dalam hal ini menjelaskan, bahwa kami telah melaporkan dugaan atas pemberitaan dari Media Online Jejak Kasus dan Ungkap Kasus yang telah memberitakan tanpa konfirmasi pihak klien kami soal dugaan Mark-Up Dana Desa (DD).


"Media ini telah resmi kami laporkan ke Dewan Pers agar ditindak lanjuti, nanti akan terus kami follow-up mengenai laporan ini," tegas kuasa hukum Kepala Pekon Gunung Tiga M. Hijrah Syah Putra.


Lebih lanjut Dewi, menuturkan "ini sudah termasuk pelanggaran kode etik jurnalis, yaitu menulis tanpa konfirmasi dengan pihak terkait hingga akhirnya muncul sebuah narasi yang sudah tidak berimbang dan mengarah kepada pencemaran nama baik dalam KUHP dan Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 310 Ayat 2, Pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini". Ucapnya


Dalam penerimaan berkas laporan di Gedung Dewan Pers tersebut diterima oleh Astrid Staff Pengaduan Dewan Pers "nanti kita sampaikan perkembangan selanjutnya, bahwasannya langkah yang akan dilakukan oleh Dewan Pers," terang Astrid di Gedung Dewan Pers.


Tambah Astrid, "ini adalah untuk menganalisa laporan, dan apabila hasil analisa tersebut membuktikan bahwasannya Media yang dilaporkan berpotensi tidak profesional maka Dewan Pers akan memberikan surat tindakan yang kemudian menjadi dasar bahan laporan ke pihak yang berwenang". Jelasnya


Sementara dikesempatan lain, M. Hijrah Syah Putra menjelaskan, dari judulnyakan sudah langsung menghakimi. "setelah beredar pemberitaan tentang saya, tidak dikonfirmasi ke saya, saya merasa sangat dirugikan sebagai pejabat publik walau saya jabatan hanya seorang kades,"tegas Hijrah.


Tambah Kakon Gunung Tiga, dalam berita tersebut setelah beredar luas berita online, kemudian wartawan berinisial (BH) menghubungi saya melalui pesan WhatsApp saat saya dalam perjalanan pulang dari acara RAKERNAS APDESI di Provinsi Jambi untuk memberikan konfirmasi terkait pemberitaan saya.


"Adapun permasalahan ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada tim pengacara saya, dan proses laporan kita tunggu hasilnya dari Dewan Pers," tutupnya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم