Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Dirut Wismilak Terkait Dugaan Pemalsuan Aset Polri

Ditreskrimsus Polda Jatim Periksa Dirut Wismilak Terkait Dugaan Pemalsuan Aset Polri


Jawapes, Surabaya - Direktur Utama PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Ronald Walla akhirnya menghadiri panggilan Polda Jatim untuk diperiksa soal kasus pemalsuan akta Gedung Wismilak yang kini disita menjadi aset Polri. Ronald Walla datang ditemani tim kuasa hukumnya.


Informasi yang dihimpun detikJatim, Ronald Walla didampingi sejumlah kuasa hukum datang ke Gedung Utama Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB. Ronald Walla langsung masuk ke ruang pemeriksaan.


"Dirut Wismilak Ronald Walla sudah menghadiri panggilan. Lagi diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/8/2023).


Farman mengatakan, Ronald Walla sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Lalu, penyidik pun melayangkan panggilan kedua. Jika hingga Senin, Ronald Walla tak datang, penyidik berencana melakukan penjemputan. Namun hari ini, ternyata Ronald Walla datang memenuhi panggilan penyidik.


Lalu, materi apa saja yang menjadi bahan pemanggilan Ronald Walla? Farman menyebut, Ronald Walla akan diperiksa terkait pembelian gedung.


"Terkait peralihan gedung, pembelian aset, akan kita tanyakan bagaimana dulu Pak Willy Walla selaku Dirut saat membeli gedung dan biar jelas yang kemarin pengacaranya bilang ini menjadi pembeli yang baik, bagaimana itikad baiknya?" beber Farman.


Sementara itu, hari ini polisi dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemalsuan akta, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan sudah dilayangkan pada Kepala Kantor BPN 1 Surabaya dan Kepala Kantor BPN Kanwil Jatim.


"BPN yang Surabaya sudah datang, Kakanwil BPN Jatim nanti setelah salat Jumat," pungkas Farman.


Selain pihak BPN, Farman juga akan memanggil saksi lain dalam kasus ini. Salah satunya, Dirut PT Gelora Jaya yang perusahannya juga menempati gedung tersebut.


"Pemanggilan ini termasuk pada Dirut PT Gelora Jaya," imbuh Farman.


Sebelumnya, Gedung Wismilak Surabaya di Jalan Raya Darmo resmi disita Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Penyitaan ini setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas menggeledah, papan penyitaan langsung dipasang di lokasi.


Kasus ini tak hanya tentang dugaan pemalsuan akta otentik, namun soal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. (Agus)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم