Jawapes, Pasuruan, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan laporan terkait pengembalian uang kasus pungli redistribusi lahan tambaksari sebesar kurang lebih Rp. 1.3 Milliar oleh tersangka Siti Vikriyah K pada Selasa(22, Agustus 2023) di jl raya Raci-Bangil.
ketua FORMAT Ismail Makky, mengatakan "bahwa yang dilakukan oleh tersangka Siti Vikriyah diduga adalah perbuatan melawan hukum, kejari harus segera melakukan tindakan dan upaya hukum jangan sampai penegakan hukum akan menimbulkan perbuatan melawan hukum baru artinya kasus pungli akan menimbulkan kasus korupsi baru" ujar Maky.
Dikatakan pula "Tanggal 6 Juni 2023 keluarga tersangka Siti Vikriyah K telah mengembalikan uang kasus pungli kepada para pemohon tanah redistribusi, ada 160 pemohon, disinyalir kegiatan tersebut mendapatkan pendampingan dari oknum lsm dan pelapor diperkirakan pengembalian tidak utuh juga beberapa warga menolak, kami meminta kejari untuk segera memanggil dan memeriksa orang- orang tersebut serta melakukan penyitaan uang yang telah dikembalikan tersangka" imbuh ismail maky menyampaikan
Disampaikan juga oleh Ridwan Ovu "tersangka DPO diduga mendapat pendampingan oleh beberapa oknum, dan bukan melaporkan sebagai DPO kepada APH saat turun di Tambak sari dimana sudah jelas status sebagai tersangka dan DPO seakan ini pelecehan terhadap penegakan hukum dan harus di tangkap terduga yang besekongkol dengan DPO" ungkap Aktivis asal Merauke tersebut.
Kasie Intel kejari Agung Tri Radityo, mengatakan "akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, tentu kami akan berkoordinasi dengan institusi lainnya untuk menangani kasus ini agar 2 orang tersangka dalam kasus ini hisa kami hadirkan dalam persidangan" pungkas Agung. (Djie)
View
Posting Komentar