14 Hari Tanpa Pendamping Keluarga, Tahanan Polresta Banyumas Dirawat di RS. Margono Soekarjo Hingga Meninggal Dunia

RS. Margono Soekarjo Purwokerto, tempat Oki Kristodiawan tahanan Polresta Banyumas dirawat dan meninggal dunia.

Jawapes, Banyumas - Tewasnya Oki Kristodiawan tahanan Polresta Banyumas pada 2 Juni 2023 mencuat menjadi isu nasional, dimana Oki Kristodiawan merupakan salah satu warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas yang ditangkap oleh Satreskrim Polsek Baturraden dan dibantu anggota Resmob Polresta Banyumas atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, Rabu (17/5) berdasarkan laporan dari pemilik kendaraan sepeda motor pada hari Senin (15/05) sebagai korban.

Selang beberapa hari dari penangkapan, Oki Kristodiawan dinyatakan sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Margono Soekarjo Roestam Purwokerto selama 14 hari sejak hari Kamis (18/5) masuk di IGD dan kemudian Jumat (19/5) dipindahkan ke Ruang Asoka hingga meninggal dunia pada Jumat 2 Juni 2023.

Saat awak media menelisik, apa dan bagaimana Oki menjalani perawatan, Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan Muji Sri Utami SKM., M.Kes menyampaikan, bahwa kami RS. Margono Soekarjo Purwokerto sudah sesuai prosedur dalam pelayanan terhadap pasien atas nama Oki Kristodiawan.

"Saat masuk IGD tanggal 18 Mei 2023 terlayani dengan baik, kemudian tanggal 19 Mei dipindah ke Ruang Asoka untuk menjalani perawatan selama 14 hari dan dijaga oleh anggota Kepolisian Polresta Banyumas secara bergantian," katanya, Senin (17/07/2023) di ruang Kantornya.

IGD RSMS Purwokerto.


Lanjut Utami menjelaskan, untuk penanggung jawab pasien Oki itu dari pihak Kepolisian, dalam hal ini anggota Polresta Banyumas yang ditugaskan dengan melalui General Consent (persetujuan pendaftaran pasien dan penanggung jawab pasien). Namun demikian, ketentuan-ketentuan tersebut sudah disampaikan melalui bagian administrasi pendaftaran kepada penanggung jawab atas pasien.

Masalah diagnosa pasien, menjadi ketentuan dokter yang bisa menjelaskan.

"Berdasarkan permohonan ke pihak Rumah Sakit, hasil ringkasan perawatan pasien selama pasien dirawat sudah kami serahkan ke orang tua kandung dan pihak Kepolisian Polresta Banyumas. Sedangkan untuk otopsi itu dari Polda Jateng, Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto hanya ketempatan saja," tuturnya.

Sementara Bayu Dwi Prasetya sebagai kakak sepupu Oki Kristodiawan mengatakan, untuk oknum-oknum yang merahasiakan dari keluarga tentang informasi peristiwa meninggalnya Oki saat sakit dan dirawat selama 14 hari di RS. Margono Soekarjo Purwokerto harus diperiksa dan di proses secara hukum karena sudah merampas kesempatan keluarga untuk merawat Alm. Oki dimasa hidupnya.

Ditambahkan juga oleh Purwoko, Selasa (18/07/2023) menyampaikan dan berharap, kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bahwa kasus ini agar untuk dilanjutkan dalam pemeriksaannya terhadap oknum yang terekam dalam tayangan Jatanras NET TV tertanggal 7 Juni 2023 Pukul 23.20 Wib. 

"Ada kemungkinan banyak yang ikut mengintrogasi dengan dugaan kekerasan. Mohon diusut tuntas atas meninggalnya Oki, ungkapnya kepada awak media.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama