Pengamat Lingkungan dan Pembina Fortasi, Eddy Wahono. |
Dalam keterangannya, Jumat (28/07/2023) kepada awak media, Eddy Wahono mengatakan, setidaknya 8 orang pekerja tambang yang biasa disebut Gurandil itu tewas mengenaskan terjebak bocoran air dalam lobang sumur tambang dengan kedalaman Vertikal 11 Meter dan Horisontal 40 sampai 50 Meter.
"Sanksi hukum yang diberlakukan sesuai dengan Pasal 158 dari Amandemen Undang-Undang (UU) No. 3 tahun 2020 dan merupakan penyempurnaan dari UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Bagi para pelaku pertambangan tanpa izin, hukumannya mencangkup hukuman penjara maksimal selama lima tahun dan denda sebesar seratus milyar rupiah," terangnya.
Menanggapi adanya musibah tambang emas rakyat di Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang itu, Eddy Wahono menyoroti, bahwa kesulitan dalam melakukan evakuasi 8 orang ini akibat adanya rembesan atau pipa dari sungai yang masuk ke lokasi tambang.
"Rembesan ini dapat menyebabkan terbentuknya skoring di dalam tambang yang mengakibatkan genangan air dalam jumlah yang cukup besar," ungkapnya.
Sebagai tanggapan atas tantangan ini, Eddy Wahono mendesak guna pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi situasi ini. Ia juga menyarankan agar pihak berwenang segera menangani masalah terkait mempermudah perijinan pertambangan, khususnya pertambangan rakyat.
"Khususnya sektoral pertambangan rakyat emas harus sangat mendapatkan perhatian dan pengawasan dari Pemerintah dikarenakan penggunaan merkuri dalam pengolahannya. Merkuri yang dikenal sebagai air raksa sangat membahayakan lingkungan, dampak pencemaran lingkungan tidak hanya mencemari air saja namun berdampak pada tanaman serta biota dan pencemaran udara," jelasnya.
Selain itu, Eddy Wahono mengusulkan, agar Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Pemerintah Daerah (Pergub) yang baru, khusus untuk mengatur tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait pertambangan rakyat guna menghilangkan segala ambiguitas atau celah hukum.
"Rasa frustrasinya atas situasi ini yang terjadi sejak tahun 2012, menyoroti adanya tumpang tindih aturan pertambangan yang diduga sengaja terjadi," ujarnya.
Ia berharap, langkah-langkah tegas diambil untuk mengatasi masalah ini demi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan pertambangan yang berkelanjutan.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar