Rapat Paripurna, DPRD Situbondo Setujui Raperda Tentang Jasa Kontruksi

Wakil Bupati bersama pimpinan DPRD Kabupaten Situbondo melakukan penandatanganan berita acara persetujuan

 

Jawapes, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan pembicaraan tingkat II Raperda tentang jasa kontruksi, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (5/6/2023). Sidang paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Situbondo, Forkopimda, pimpinan OPD dan anggota DPRD, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Situbondo, H. Abdurrahman.


Wakil Ketua DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, H. Abdurrahman mengatakan, seluruh anggota DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui Raperda tentang jasa kontruksi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) definitif.


"Selanjutnya marilah kita ikuti bersama acara penanda-tanganan berita acara persetujuan Raperda tentang jasa kontruksi," ujarnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Nyai Hj. Khoirani menyampaikan, Raperda tentang jasa kontruksi telah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang cukup panjang pada tahap pembicaraan tingkat I. Yakni baik panitia khusus dalam pembentukan Perda di Kabupaten Situbondo maupun oleh Gubernur Jawa-Timur, dalam hal ini adalah biro hukum sekretariat daerah Provinsi Jatim bersama tim yang ditunjuk oleh bupati. Kemudian pada hari ini dilanjutkan dengan tahap pembicaraan tingkat II.


"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda definitif, saya atas nama pemerintah Kabupaten Situbondo mengucapkan terima-kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD," tuturnya. (Fin)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم