Kasus Kalimasada Berlimpah, Kejaksaan Bangil Akan Tuntut 5 Tersangka



Jawapes-Pasuruan, Format(Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) senen, 8 Mei 2023 melakukan audiensi dengan kejaksaan negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, rombongan tersebut yang berjumlah 9 orang tersebut diterima oleh Agung Ka. Sie. Intel Kejari,



Dalam kesempatan audiensi itu digelar  dengan menanyakan kinerja Kejari dalam menangani kasus korupsi, diantaranya penanganan kasus Plaza Bangil, Dana Hibah Koperasi UGT Nusantara, dan Dana Bantuan Keuangan Kabupaten serta Kasus lainnya, diantara nya perihal Koperasi Kalimasada Grati, Pasuruan yang langsung di tanya perkembangan pelimpahan perkara dari polda Jatim oleh Samiadji Ketua LPK Indonesia Bersatu.



"Bagaimana perkembangan kasus dari Kalimasada yang sudah dilimpahkan dari polda jatim, siapa saja tersangka dalam kasus tersebut serta dugaan pelanggaran terkait kasus dan pasal berapa KUHAPidananya serta terkait dengan unsur kerugian juga apa benar ada pengajuan penangguhan penahanan kepada Kejari Bangil, Pasuruan. Ujar Aktivis Perlindungan Konsumen Tersebut.



Agung Ka.Sie. Intel Kejari dengan santai menjelaskan dengan data kejaksaan "sementara ini ada 5 tersangka inisial IN, JMT, BBG, HR, SA, pidana yang dikenakan terkait UU perbankan pasal 49 ayat 2a UU  10 tahun 1998 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara, dugaan kerugian sekitar 664 juta rupiah dan benar memang ada upaya pengajuan penangguhan penahanan, akan tetapi kami tidak menyetujuinya serta kedepan akan kami perpanjang masa penahanan tersangangka dari 20 hari tambah 30 hari lagi ke depan" Ujar Ka. Sie. intel yang di perkirakan baru menjabat 3 bulan itu.



Dalam audensi belum bisa menjawab pertanyaan perihal Perkembangan perkara BMT UGT Nusantara dan berjanji akan memberikan informasi susulan melalui pesan singkat Whastappi dan dkatakan perihal Kasus dengan data baru BKK  "Silahkan adukan dan laporkan dugaan kasus BKK(Bantuan Keuangan Khusus), kita akan terima dan akan kami proses dugaan korupsi tersebut seperti kasus BKK rejoso Kidul sudah masuk di pengadilan Tipikor saat ini, ungkap Agung. (Djie))

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan