Petugas Satlantas Polresta Banyumas pantau jalur terkait disiplin pengemudi kendaraan.
"Selain penindakan pelanggaran secara langsung atau manual di Kabupaten Banyumas, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih berlaku", ungkap Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby A. Rachman S.I.K., MH, Kamis (11/05/2023).
Kasat lantas menyebutkan, tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan maupun tangkapan kamera ETLE secara mobile.
"Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE Mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan, akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui Kantor Pos," jelasnya.
Kasat lantas menambahkan, penerapan tilang Elektronik Nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dalam berkendara kapan pun, dimanapun dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.(Cpt)
Pembaca
إرسال تعليق