Dugaan Kasus Suap, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri

www. Jawapes. Or. Id Berita Indonesia
Gedung kantor KPK


Jawapes, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pencegahan terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) untuk ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD nonaktif Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.


"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dan kawan-kawan. Tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).


Ali menerangkan, proses pencegahan tesebut berlaku untuk selama enam bulan ke depan, yang akan selesai pada Juli 2023. Perpanjangan pencegahan terhadap keempatnya berpeluang dilakukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.


"KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari OTT ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap," paparnya.


Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.


Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). (Red)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم