Seorang Pria Asal Sawah Pulo Berhasil Diringkus Polisi

 

Seorang Pria Asal Sawah Pulo Berhasil Diringkus Polisi


Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lagi-lagi berhasil menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial SA (27) asal Jalan Sawah Pulo SR, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.


Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro menjelaskan, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan di dalam gang Jalan Sawah Pulo SR Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedar Narkotika golongan 1 jenis Shabu.


"Kemudian Pada saat TO berada di lokasi sesuai dengan hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar adanya. Setelah itu anggota membawa kedua tersangka beserta barang buktinya," terang Hendro, saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/23).


Diketahui tersangka bahwa Narkotika golongan 1 jenis Shabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial I yang kini masih belum tertangkap.


Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:


1. 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna hitam bermotif bunga yang didalamnya terdapat:

• Sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat yang dikemas dalam klip plastik.

• 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A03.


Kini tersangka mendekam di sel tahanan milik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Afik)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama