Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

www. Jawapes. Or. Id
Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

Jawapes, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelaskan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).


Menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum karena melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).


"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ungkapnya.


Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinilai bersalah karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Hakim mengungkapkan, ada beberapa hal yang memberatkan vonis Sambo. Salah satunya perbuatan Sambo yang mencoreng citra Polri.


"Tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo," pungkasnya. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan