Ancam Kekasih dengan Sajam, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Ancam Kekasih dengan Sajam, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi
Press relese pengungkapan kasus pengancaman dengan sajam


Jawapes, SIDOARJO - Seorang mahasiswa berinisial CWB (18) warga Desa Karangbong Kecamatan Gedangan diamankan Polisi lantaran melakukan pengancaman terhadap kekasihnya VSJ (18). 


Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar press relese di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/1/2023) didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru.


Dijelaskan Kusumo, berdasar rekaman CCTV bahwa pada tanggal 6 Januari 2023, pelaku CWB ini mendatangi toko di wilayah Pekarungan Sukodono tempat kekasihnya (VSJ) bekerja, dengan tujuan mengajaknya pulang. "Lantaran masih bekerja, VSJ ini tidak mau menuruti kemauan CWB," ujarnya.   


Lanjutnya, karena tidak mau ikut pulang, CWB ini naik pitam yaitu dengan membacokkan pisau ke meja kasir (tepat didepan kekasihnya berdiri). "Melihat CWB emosi, akhirnya VSJ ini pulang karena ketakutan," terangnya.


Pada keesokan harinya, rekaman CCTV yang sempat viral di medsos, ditelusuri oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk bahwa lokasi kejadian di Toko House Of Divara Perum Graha Asri Sukodono Blok C4 Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, urai Kusumo.


Tambah Kusumo, menurut keterangan beberapa saksi, akhirnya CWB berhasil diamankan oleh anggota Polisi dirumahnya. Usai dilakukan penyelidikan, CWB mendatangi toko tempat kekasihnya bekerja dengan membawa tas ransel berisi 3 pisau. "Kekasih pelaku yang sudah dipacarinya selama 9 bulan ini memang tidak bisa sewaktu-waktu menuruti keinginan pelaku untuk keluar jalan-jalan, lantaran dia sudah bekerja di toko," tandas Kapolresta Sidoarjo. 


Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain rekaman Video CCTV, 1 buah tas punggung warna merah hitam dan 3 bilah pisau.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CWB (18) disangka melanggar Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.4.500.000 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama