Usung 5 Tuntutan, Buruh Dari Hotel Tunjungan Cristal Surabaya Gelar Unjuk Rasa

 

Usung 5 Tuntutan, Buruh Dari Hotel Tunjungan Cristal Surabaya Gelar Unjuk Rasa
Aksi Unjuk Rasa Pekerja Hotel Tunjungan Cristal 

Jawapes Surabaya - Guna menegakkan keadilan, beberapa pekerjaan dari Hotel Tunjungan melakukan aksi unjuk rasa pada, Selasa (20/12/22).


Aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan gedung Hotel Tunjungan Jalan Tunjungan no 102-104 Kec. Kedungdoro, Kota Surabaya


Hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya, Pimpinan Cabang Aneka Industri Kota Surabaya, Kapolsek Tegalsari dan 150 Orang dari beberapa Federasi Serikat Pekerja.


Usung 5 Tuntutan, Buruh Dari Hotel Tunjungan Cristal Surabaya Gelar Unjuk Rasa

Slamet selaku Pimpinan Cabang Aneka Industri Kota Surabaya menjelaskan, kami hari ini tanggal 20 Desember 2022 melakukan aksi unjuk rasa untuk menegakkan keadilan.


"Ada 4 (Empat) tuntutan yang kami sampaikan kepada pihak manajemen dari Hotel Tunjungan Cristal," tambah Slamet.


Lanjut Slamet, Aksi ini akan berlangsung selama tiga hari yakni terhitung mulai hari ini tanggal 20 Desember hingga 22 Desember 2022.


"Sampai saat ini belum ada kesepakatan dari manajemen kepada para pekerja dari Federasi Serikat Pekerja," tambah Slamet.


Masih dengan Slamet, tidak hanya upah para pekerja yang masih hidup saja yang belum dibayarkan, melainkan yang sudah meninggal saja belum dibayar dan di kasih pesangon.


"Sekali lagi kepada pihak manajemen dari Hotel Tunjungan Cristal Surabaya agar bisa menemui rekan-rekan pekerja untuk memberikan kepastian, karena kita juga butuh kepastian dari manajemen," terang Slamet.


Sementara itu, Antok salah satu pekerja dari Hotel Tunjungan Cristal mengungkapkan, pada intinya kami disini menegakkan keadilan yang selama kami bekerja belum ada keadilan yang menghampiri kita terutama tentang upah.


"Kami masih menunggu I'tikad baik dari pihak manajemen Hotel Tunjungan Cristal Surabaya Agar mau memberikan hak-haknya karyawan," pungkas Antok.


Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja yakni:

1. Melakukan PHK sepihak terhadap pengurus serikat pekerja/serikat buruh

2. Membayar upah dibawah UMK Kota Surabaya.

3. Tidak memberikan hak pesangon buruh yang sudah meninggal dunia.

4. Uang service tidak diberikan kepada buruh.

5. Dan masih banyak lagi pelanggaran ketenagakerjaan dan bentuk eksploitasi buruh.

(Bambang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama