Jawapes Surabaya – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus 7 orang pelaku pengeroyokan petugas satpam Pakuwon City, yang terjadi pada Sabtu (26/11)
Para pelaku ditangkap saat nongkrong di sebuah warung kopi, di kawasan Jalan Luntas, Tambaksari, Surabaya, Rabu (30/11) dini hari.
“Korban adalah Fatur Rozi, warga Kenjeran Surabaya, dan Reno, petugas satpam perumahan Pakuwon City Surabaya,” ujarnya, Kamis (1/12).
Selain mengamankan 7 tersangka pelaku penganiayaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sajam, yang diduga sering dilakukan para tersangka untuk tawuran. 9 buah ponsel milik pelaku, serta 3 unit sepeda motor sebagai sarana.
“Dari 7 tersangka, 4 diantaranya masih dibawah umur. Dan mendapatkan tindakan khusus. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.(Hari Jp)
Pembaca
Posting Komentar