Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Residivis Pencuri Motor

 

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Residivis Pencuri Motor
Ketiga Tersangka Beserta Barang Bukti Saat Pres Release di Polrestabes Surabaya 

Jawapes Surabaya - Polrestabes Surabaya membekuk tiga pencuri sepeda di kawasan perumahan elite di Surabaya. Tiga orang itu ialah FBS (22) dan SAM (19) sebagai pencuri, sedangkan MA (31) merupakan penadah.


AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu memantau situasi secara mobile mengelilingi kawasan perumahan elite di Surabaya.


Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas. Ada yang melompat masuk ke dalam rumah menuju garasi. Pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah.


“Setelah mereka mengambil sepeda, kemudian diterima oleh pelaku lain yang standby di luar pagar. Lalu hasil curian dijual ke penadah,” kata Mirzal dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).


Para pelaku pencurian kecuali penadah, sudah melakukan aksinya di tiga TKP berbeda. Antara lain di Kawasan Jl. Gayungsari II, Jl. Kencanasari Timur, dan Jl. Pondok Maritim Indah.


Sedangkan dari tangan pelaku yang berhasil dibekuk di daerah Bogangin. Pihak polisi hanya berhasil mengamankan satu unit sepeda lipat merk Dahon 19 speed D8 20 inchi warna merah. Sisanya sudah berhasil diperjual belikan.



“Selain di tiga TKP tersebut, para pelaku sudah melakukan di beberapa TKP lainnya di wilayah Surabaya. Dari hasil interogasi juga tersangka FBS merupakan residivis kasus 363 KUHP di tahun kemarin,” ujar Mirzal.


Sebagai tindak lanjut, pihak polisi bakal mengembangkan dari barang bukti dan beberpa TKP lain. Terungkapnya kasus pencurian ini setelah ada tiga korban yang membuat laporan polisi kehilangan sepeda.


“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dan pemberatan serta penadah barang curian. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Mirzal. 


(Afik/Hari JP)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم