Produksi Pil Extacy, Residivis Narkoba ini Kembali Dijebloskan Penjara

Produksi Pil Extacy, Residivis Narkoba ini Kembali Dijebloskan Penjara
Barang bukti diperlihatkan ke awak media


Jawapes, SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan Narkotika yang didapat dari residivis yang juga seorang ojek online. Penangkapan SKB (35) warga Mojokerto yang kos di Nginden Intan Timur Surabaya ini hasil kerjasama dengan Bea Cukai Kanwil Jatim dan BC Juanda.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan hal tersebut saat gelaran press relese di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/12/2022) didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana serta Kasatresnarkoba AKP Adrian Wimbarda.


Disampaikan Kusumo, penangkapan SKB ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa. "Kali ini Polresta Sidoarjo bersinergi dengan Bea Cukai Kanwil Jatim dan Bea Cukai Juanda, sehingga SKB bisa tertangkap di kawasan Sukolilo," ujarnya.


Lanjutnya, awalnya Bea Cukai mencurigai pengiriman barang dari China melalui bandara. Kemudian barang tersebut diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan. "Ternyata barang tersebut mengandung bahan Methylenedioxyphenyl-2-Propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat pil extacy," tandas Kapolresta Sidoarjo.


Produksi Pil Extacy, Residivis Narkoba ini Kembali Dijebloskan Penjara
Tersangka SKB


Selanjutnya barang tersebut dikembalikan ke Kantor Pos DC Sukolilo dan diambil oleh seorang ojek online dan diantarkan ke pemesan barang. Namun petugas membuntuti si ojol tersebut hingga ke tujuan. Alhasil, petugas langsung mengajak si penerima barang (SKB) ke rumahnya (kos), tandasnya.


"Sesampainya di kos SKB, ternyata ditemukan alat pembuat pil extacy, yang notabene dia ini produksi sendiri untuk dijual ke teman-temannya," ujar Kusumo.


Tambah Kapolresta Sidoarjo, dari kos SKB, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 botol berisi padatan mengandung MDP2P seberat ±1.077 gram warna orange, 1 lembar kwitansi pembayaran, bahan pembuat extacy, alat pembuat extacy, 5 bungkus serbuk hasil produksi, @2 butir pil warna abu-abu dan kuning (hasil akhir produksi), 2 unit handphone.


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 129 huruf a, b, c UURI nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau denda maksimal Rp5 milyar," pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama