Jawapes Surabaya - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat (Fornat) melakukan audensi yang dihadiri puluhan anggotanya terdiri dari berbagai Ketua LSM yang tergabung di dalamnya dan diterima langsung oleh Kasubag Sukardi. Dimana Fornat Yang dikomandoi oleh Ismail Maky mengungkapkan Adanya dugaan mafia tanah yang mulai marak di Kabupaten Pasuruan. Rabu (07/12/2022) bertempat di Jalan Pahlawan 26, Pekuncen, Kota Pasuruan.
Maky akrab dipanggil mengatakan "ada kegiatan pekerjaan dilakukan oleh Perusahaan PT Fresindo Jaya (Mayora Group) bertempat di Desa Kedung Banteng, Kejayan, Kabupaten Pasuruan dimana melakukan perluasan area pabrik dengan tidak memperhatikan ijin yang dikantonginya untuk lahan sesuai status pertanian atau lahan hijau serta dari ATR BPN belum ada Pertek (Pertimbangan Teknis).
Pertanahan atau pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan rencana tata ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah ditujukan BPN oleh perusahaan atau tanpa ada ijin proyek perluasan dengan kegiatan urug atau timbunan sudah dilakukan".
Disampaikan juga bahwa perihal
1. PP 224 tahun 1961:
- Perubahan status kepemilikan tanah atau sawah yang diperoleh.
2. Kewenangan BPN dalam ;.
- Penerbitan sertifikat
- Pertek
3. Proses perijinan
4. Serta Kasus
Hak Guna Bangunan yang terjadi di Pandaan dan Plaza Bangil.
Ungkap Ismail Maky
Kasubbag Sujardi menjelaskan bahwa sesuai PP 224 tahun 1961 seseorang yang mau beli sawah harus berdomisili di kota tersebut dan atau setelah ada perubahan kesesuian tanah berubah bukan sawah atau pertanian sehingga boleh dan BPN akan turun kelokasi untuk melakukan cek koordinat permasalahan di Pabrik Mayora juga. Secepatnya akan menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Format semua yang dipertanyakan. Juga berkomitmen untuk menindak pelaku yang terbukti melakukan pungli atau mafia tanah untuk diberhentikan setelah ada bukti kuat yang dilakukanya dengan tegas deni menjaga nama baik ATR/BPN.
Perwakilan Format yang juga Ketua LPK Indonesia Bersatu Kaji Adjie menyampaikan bahwa banyak area sawah berkurang untuk tujuan program Pemerintah dalam peningkatan program pangan terjadi, dikarenakan salah satu nya adanya mafia tanah, sawah dan lahan pertanian diperjual belikan.
Dengan mengindahkan aturan juga adanya oknum pemerintah Desa juga oknum pegawai ATR/BPN yang harus diperiksa oleh APH sehingga kasus mafia tanah benar harus diberantas dan sanksi tegas harus diterapkan sebagai wujud kepedulian dan fungsi dari Lembaga yang membantu.
Monitoring dari suksesnya pelaksanaan kegiatan ATR/BPN yang bersih,dan Format juga akan melkukan Demo ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan Aspirasi kasus mafia tanah agar masyarakat tidak dirugikan juga, adanya budaya malu melakukan kasus mafia tanah oleh oknum yang sudah mendapatkan gaji dari negara. (Djie)
Pembaca
Posting Komentar