![]() |
2 Kurir dan 1 Pelaku pengedar obat terlarang beserta barang bukti. |
"Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya yang merupakan residivis kasus Narkoba yang berinisial (MR) dan (SI) di komplek pertokoan Desa KarangsalamKidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko S.I.K., MH saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Pelaku MR (23) merupakan seorang laki-laki yang beralamat di Perumahan KPN Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, sedangkan SI (25) seorang laki-laki yang beralamat di Desa Pernasidi Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar berinisial PB (24) seorang perempuan yang beralamat Desa Sokaraja Kidul Kelurahan Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dan ditangkap dirumah kontrakanya di Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas.
"Dari PB ditemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 7 lembar, 8 butir obat kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM, 9 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM, 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan MF yang masing-masing paket berisi 10 butir, 1 botol warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 1000 butir dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- di dalam tas warna coklat di ruang kamar tidur PB.
"Dari para pelaku, petugas mengamankan skitar 5000 butir obat-obatan terlarang," ungkap Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal yang diatur dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat ( 2 ) Subs Pasal 62 lebih Subs Pasal 71 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang UU Kesehatan, tutup Kasat Narkoba.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar