![]() |
Pelaku SY saat ditampilkan dalam press relese |
Dikatakan Kombes Kusumo, untuk kasus di wilayah Candi terjadi pada bulan Nopember 2019, dimana korban Melati waktu itu masih berusia 11 tahun (kini 14 tahun) dibujuk akan diberi uang oleh pelaku S alias G (43) seorang kuli bangunan supaya mau disetubuhi.
"Modusnya, korban waktu itu bermain petak umpet bersama temannya didepan rumah pelaku. Disaat bersembunyi, korban yang merupakan tetangga korban masuk didalam rumah pelaku. Selanjutnya pelaku memanggil korban dan memberikan uang usai mencabuli korban," terangnya.
Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarganya pada 29 September 2022 ke Polresta Sidoarjo yang kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan fakta terjadinya peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban terjadi sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh S alias G pada bulan November 2019. Hasil Visum et Repertum terhadap korban bahwa liang senggama ditemukan robekan lama pada selaput dara dan luka lecet pada selangkangan diakibatkan kekerasan tumpul.
Sementara untuk kasus di Balongbendo, Kapolresta Sidoarjo melanjutkan, si pelaku pencabulan SY (42) dimana kesehariannya mencari rumput yang merupakan ayah tiri korban Bunga (12). Tragisnya, kejadian dilakukan didalam kamar rumahnya pada Juli 2021 hingga September 2022.
![]() |
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri |
Lanjut Kusumo, kejadian tersebut akhirnya dilaporkan pada 19 September 2022 dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000," pungkas Kapolresta Sidoarjo.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar