Terkait Proyek Box Culvert Berdampak Jaringan Utilitas

Anggota Komisi C

 

Jawapes Surabaya – Proyek pembangunan box  culvert saat ini gencar dilakukan oleh Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam pengendalian banjir. Pengerjaan proyek pemasangan box culvert disejumlah titik dikerjakan oleh pihak kontraktor.


Agar pengerjaan proyek tersebut tidak berdampak pada jaringan utilitas, maka diperlukan peraturan yang mengikat. “Ya memang segala sesuatu itu perlu ada aturan (Perda red),” ujar Sukadar Anggota Komisi C. Selasa ( 4/10/2022)


Politisi PDIP ini mencotohkan, seperti  ketika ada pengalaman seperti kemarin untuk  memacu komisi C membuat peraturan. “Itu memacu kita (Komisi C) untuk bikin aturan persoalan yang kita hadapi dalam membangun kota Surabaya ini,” katanya


Jika memang belum ada peraturan yang mengikat terkait siapa yang harus bertanggung jawab, kata Sukadar, Komisi C DPRD Surabaya siap membuat peraturan. “Kami di Komisi C DPRD Surabaya siap untuk membikin aturan,” tegasnya.


Menurut Sukadar, ketika pada saat ada pembangunan yang akan dilaksanakan tahun depan agar tidak terulang lagi kejadian seperti tersebut. “Supaya tidak ada lagi kejadian yang ada di jalan Ambengan itu,” pungkasnya


Terkait dengan Perda No 5 Tahun 2017, Sukadar menjelaskan, bahwa perda no 5 tahun 2017 itu terkait utilitas. “Bukan terkait dengan drainase,” katanya


Sukadar menambahkan, jika memang membutuhkan Perda dalam setiap persoalan yang diwadahi dalam suatu  perda. “Kami akan siap konsentrasi perda untuk pembangunan drainase, bukan utilitas,” pungkasnya. (Agung)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم