Satpam Pabrik Di Sidoarjo Edarkan Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

pelaku MT Alias. CY Bin MH Umur 33 tahun, Pekerjaan Swasta

Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. MT Alias. CY Bin MH Umur 33 tahun, Pekerjaan Swasta (Outsourcing Satpam Pabrik) di rumah di Jl. KH. Abu Sofyan Wetan Kelurahan, Kalanganyar Kecamatan Sedati, Sidoarjo.Sabtu (27/08/2022).


penangkapan terhadap Tersangka MT Alias. CY Bin MH, kemudian dilakukan penggeledahan di Rumah Jl. KH. Abu Sofyan Wetan dan dilanjutkan penggeledahan di Kos Desa. Karang Gebong Kelurahan Karang Gebong Kecamatan Buduran, Sidoarjo ditemukan barang bukti 11 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 17,59 gram beserta bungkusnya ditemukan di dalam lipatan karpet di ruang tamu rumahnya, 1 buah timbangan ditemukan di dalam pintu kamar mandi Kos Desa. Karang Gebong juga ditemukan di atas tempat tidur kamar kos tersangka dan 1 buah buku tabungan BCA atas nama. MT beserta ATMnya di dalam laci meja yang berada di Kos.


barang sabu tersebut merupakan barang milik AZ Alias. POHONG


Tersangka mengaku bahwa barang sabu tersebut merupakan barang milik AZ Alias. POHONG (Lapas). Tersangka MT Alias. CY Bin MH mengaku  mendapatkan barang kiriman dari AZ Alias POHONG. bahwa barang berupa 11 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu beserta bungkusnya  pada hari Rabu (24/08) dengan cara diranjau di depan gang sebelah Indomaret Kletek Sidoarjo dengan posisi barang berada dalam 1 bungkus plastic yang dimasukkan ke dalam bungkus kopi luwak seberat 30 gram.


barang berupa 11 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu


Tersangka MT Als. CY Bin MH mengaku mendapatkan perintah dari AZ Alias. POHONG untuk membagi barang sabu tersebut ke dalam poketan kecil-kecil untuk dijual Kembali dengan cara diranjau sesuai dengan perintah dari AZ Alias. POHONG. Tersangka MT Alias. CY Bin MH sudah meranjau barang sabu sebanyak 13 bungkus sabu dan masih tersisa barang 11 bungkus sabu serta mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- rupiah dalam setiap ranjauannya.

Guna mempertangung jawabkan perbuatan tersangka MT Alias. CY Bin MH dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Rudi)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم