Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka KK, Ibu rumah tangga, Pendidikan SMA, di Jalan Ubi Surabaya dan Jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya, senin (08/08/2022)
Dengan barang bukti 16 plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69 (tiga koma enam puluh sembila ) gram , 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram serta pipetnya, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, 1 buah kantong kain, 1buah dompet, Uang Rp. 150.000 dan 1 unit hand phone merk Samsung
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, berkat laporan dari masyarakat, adanya pengedar narkoba KK di Jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya.
Dari keterangan Tersangka tersangka KK bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Sdr. AA (tertangkap) pada hari Minggu (07/08) sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.100.000,- dan maksud tujuan tersangka KK membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat dlm jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,-
Akibat perbuatan KK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rud)
Pembaca
إرسال تعليق