Dikatakan Kusumo, kali ini Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 61 kasus dengan melibatkan 73 tersangka (71 laki-laki, 2 perempuan), dimana dari hasil penyelidikan, ternyata ada yang pemakai bahkan ada juga yang merupakan bandar narkoba.
"Oleh karena itu, dari 73 tersangka ini, dikenakan pasal yang berbeda," urainya.
Kusumo menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan di masing-masing Polsek dan Satresnarkoba sendiri yaitu 209,46 gram SS, 59,995 butir pil dobel LL, 71 butir extacy, 53 handphone dan uang tunai Rp1.500.000.
Atas perbuatannya, lanjut Kusumo, para tersangka dikenakan pasal berdasarkan kasusnya. Diantaranya sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun Pidana penjara dan denda maksimal Rp10 milyar. Sedangkan tentang kesehatan seperti yang tercantum pada Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Milyar.(tyaz)
Pembaca
إرسال تعليق