2 Tersangka Pembeli Bio Solar Bersubsidi Partai Besar Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo


Jawapes, SIDOARJO
- Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 2 orang warga Tuban yang ditengarai membeli BBM bersubsidi jenis bio solar dalam jumlah banyak bertujuan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


Dua orang tersebut yaitu R.A.S. (24) warga Desa Tuna Kecamatan Sepande Kabupaten Tuban dan M (26) warga Desa Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.


Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (2/9/2022).

  

Dikatakan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu, Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait hal tersebut di wilayah Sidoarjo Barat (Krian, Balongbendo, Tarik).


Lanjutnya, berdasarkan info dari masyarakat, sekitar pukul 20.30 Wib di SPBU No. 54.612.27 Jalan Kihajar Dewantoro Dusun Pilangbango Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, petugas menjumpai mobil Izusu ELF warna merah dengan nopol W-7278-ND yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar bersubsidi.


"Ternyata dalam mobil tersebut, ada dua orang (sopir dan kernet) sedang membeli Bio Solar bersubsidi sebesar Rp500.000," ujarnya.



Tambah Kusumo, setelah didekati ternyata terdapat fakta bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi. "Tempat duduk dibelakang sudah diganti dengan 2 buah tandon berkapasitas masing-masing 1000 liter," tandasnya.


Modus yang dilakukan kedua tersangka, lanjut Kusumo, mereka membeli Bio Solar bersubsidi yang ditetapkan pemerintah dengan harga Rp5.150/per liter, dan direncanakan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp7.000/per liternya. 


"Mereka ini ingin mencari keuntungan dari selisih harga Bio Solar sebesar Rp1.850/liter," terangnya.


Dari hasil penangkapan, lanjut Kapolresta Sidoarjo, kami menyita beberapa barang bukti yaitu, 1 unit Mobil Izusu ELF nopol W-7278-NB yang didalamnya ada tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 750 liter, Surat KIR kendaraan dengan nopol W-7278-NB, uang tunai Rp3.700.000.


Atas perbuatannya, penyidik menetapkan kedua tersangka melanggar sangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi  Rp60 milyar.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama