Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko S.I.K., MH mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat Psikotropika.
"Kami menerima informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat Psikotropika (Alprasolam) dirumahnya yang beralamat di Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas, dan ini menjadi sebuah keresahan bagi warga," ungkapnya.
Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan hasil, bahwa yang diduga melakukan transaksi adalah berinisial SN (21) yang berdomisili di Desa Kedunguter Kecamatan Banyumas. Selanjutnya pada hari Rabu (17/8/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib, pelaku ditangkap dikediamannya.
"Dari tersangka, petugas melakukan penggledahan dan mendapati barang bukti berupa 21 butir obat kemasan bertuliskan ALPRASOLAM 1 Mg, satu buah Hand Phone (Hp) Merk OPPO A76 warna biru muda dalam keadaan rusak, satu buah bungkus Hand Phone Merk OPPO A76 sebagai tempat menyimpan 21 butir obat kemasan bertuliskan ALPRASOLAM 1 Mg," jelas Kasat Narkoba.
Ia juga menambahkan, bahwa pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Purwokerto dalam perkara Narkotika dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
"Pelaku merupakan Residivis kasus narkotika yang telah keluar penjara pada Bulan Juni 2021. Dalam perkara saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tandasnya.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar