BNSP Terbitkan 11 Sertifikat UKW Utama Berlambang Garuda



Jawapes Surabaya - Ditengah klaim Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dimana satu satunya lembaga Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang berlisensi negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menerbitkan 11 Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama (Pimred dan Redpel). 


Sertifikat Kompetensi berlogo Garuda diterbitkan setelah Wartawan tersebut mengikuti Sertifikasi dan UKW yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Tempat Uji Kompetensi Sindikat Wartawan Indonesia (TUK SWI) jalan Kedung Anyar VII/50 Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 30 Mei 2022 dan 27 Juni 2022.



11 Wartawan itu adalah Rizal Diansyah Soesanto, ST Pimred Jawapes, Siti Nur Kholifah, SH Pimred Harian Forum, Abd. Rachman Pimred Hallo Jatim, Gatot Irawan Pimred Panjinasional, Antonius Andhika Pimred Media Merah Putih, Anto Sutanto Pimred Ronggolawe News, Catur Santoso Pimred ajttv, Hariyanto Redpel ajttv, Siswoyo Pimred cntvnews, Lilik Abdi Kusuma Pimred Berita trends dan Iswahyudi Pimred Pewarta

Pimred Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, ST merasa bangga bahwa dirinya telah kualifikasi UKW Utama, apalagi sertifikatnya berlogo Garuda (Negara).

"Sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementrian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan. Saya memilih dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP. Karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara," tegas Rizal, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu Pimred Media Panjinasioanal Gatot Irawan merasa bangga mendapatkan sertifikat tersebut.

“Karena Sertifikat berlisensi BNSP makanya saya tertarik," ujar Gatot.



Menurut Dedik Sugianto selaku Asesor/penguji dari LSP Pers Indonesia, berdasarkan UU dan peraturan yang berhak mengeluarkan sertifikasi kompetensi profesi adalah BNSP melalui LSP yang telah diberi lisensinya.

"Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik yang sempat beredar sebelumnya. Makanya UKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar dan memang benar sertifikat yang dikeluarkan berlogo garuda,” ujar Dedik.

Dengan telah terbitnya Sertifikat menandakan sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional di bidang Pers telah berjalan dengan benar, karena sesuai dengan UU dan peraturan hanya BNSP melalui LSP yang terverifikasi yang berhak mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi di Indonesia.

Berikut Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP di Indonesia. 

1. Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).

4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.

5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.

6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. PerMenakertrans No.PER.22/ MEN/ IX/ 2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

8. PerMenakertrans No. PER. 21/ MEN/ X/ 2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

9. PerMenakertrans No. PER 17/ MEN/ VI/ 2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

10.Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/ MEN/ VI/ 2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi. 

(Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama