Jawapes, Cilacap - Ratusan Perangkat Desa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Aparatur Pemerintah Kabupaten Cilacap padati Alun-alun Cilacap, Senin (23/5/2022). Hal itu dilakukan guna beraudiensi dengan Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.
Beberapa aspirasi yang akan dipertanyakan dalam audiensi diantaranya, Permohonan pengajuan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Perangkat Desa. Selain itu, mereka juga meminta kepada Bupati perihal Anggaran Dana Desa (ADD) agar segera dapat dicairkan serta BPJS Kesehatan agar bisa digunakan kembali, yang sebelumnya tidak bisa digunakan dikarenakan siltap belum dikeluarkan.
Ketua Forum Solidaritas Aparatur Pemerintah Kabupaten Cilacap Wantinah menyampaikan, bahwa beberapa aspirasi yang disampaikan ditanggapi dengan baik dan telah disetujui oleh Bupati.
"Alhamdulillah usulan kita terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) telah disetujui oleh Bapak Bupati dan akan direalisasikan tahun anggaran 2023 mendatang," katanya kepada awak media usai audiensi.
Lanjut Wantinah berkaitan dengan gaji ke 13, untuk Perangkat Desa regulasinya akan diperbaiki.
"Untuk anggaran Dana Desa (DD), ketika adanya keterlambatan laporan di salah satu desa, semuanya terkena imbasnya. Tapi sekarang tidak. Mana desa yang cepat, itu yang segera dicairkan," imbuhnya.
Bupati beserta jajarannya berjanji dalam audensi, bahwa dalam kurun waktu dua bulan terselesaikan kemudian akan disampaikan hasilnya.
"Nanti setelah hasilnya kita terima, kita tidak akan membiarkan begitu saja namun kita akan mengawal terus agar usulan kita nantinya benar-benar direalisasi," tegas Wantinah.
Sementara Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, bahwa pihaknya akan berusaha merealisasikan namun tidak melanggar aturan maupun ketentuan dan undang-undang.
"Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, semua akan selesai. Terkait gaji ke 13, nanti bisa dianggarkan melalui APBDes. Intinya kita pelajari terlebih dahulu dan akan kita buat secepatnya," pungkas Bupati Cilacap.(Mugi Irawan)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments