Jawapes, Cilacap - Polemik yang terjadi di management Pemerintah Desa Nusajati terus menuai kritik dari warga masyarakatnya, hingga membuat Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap turun langsung melakukan audiensi dengan warga masyarakat, Rabu (25/5/2022) di Balai Desa Nusajati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Komisi A DPRD Cilacap Ismail Al hamidi, Anggota Komisi A DPRD Cilacap Minto SH, Sawino S. Sos, Wiwiek Yuning Prapti, Sriyani, Harun Al Rasyid, Kabid Dispermades Kabupaten Cilacap Agus Subagyo, Camat Kecamatan Sampang Drs. Ahmad khaerudin M.Si, Kapolsek Sampang AKP Yusuf, Danramil 07/Maos Kapten Cba M. Isa Saifuddin, Kepala Desa Nusajati Suparno, Ketua BPD Desa Nusajati Supriyanto S.Pd, Ketua dan sekertaris Silaturahmi dan Komunikasi masyarakat Desa Nusajati Wahab Hasbullah dan Darto S.Pd serta para Perangkat dan perwakilan masyarakat Desa Nusajati.
Camat Sampang Drs. Akhmad khaerudin menyampaikan, bahwa pada kesempatan kali ini, kami ketempatan kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap di Balai Desa Nusajati. Pemerintah Kecamatan secara umum aman dan kondusif, aspirasi masyarakat Desa Nusajati sudah di sampaikan ke BPD dan secara resmi sudah di sampaikan dari Pemerintah Desa kepada BPD.
"Silahkan aspirasi masyarakat di sampaikan pada kesempatan kali ini kepada Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap," terangnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Cilacap Ismail Al Hamidi menyampaikan, saya ke sini untuk silaturahmi bersama masyarakat Desa Nusajati. Komisi A, tugas dan fungsinya adalah membuat perencanaan anggaran, termasuk anggaran yang di gelontorkan Dana Desa. Sebagai kontroling pengawasan jalanya roda Pemerintahan Kabupaten Cilacap termasuk Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Cilacap.
"Acara ini diskusi untuk memecahkan masalah yang ada di Desa Nusajati dan masukan kemajuan desa untuk lebih baik," tuturnya.
Selain itu Harun Al Rasyid (Anggota Komisi A) mengatakan, silahkan di sampaikan dari perwakilan Forum Silaturahmi dan Komunikasi masyarakat peduli Desa Nusajati, apa yang mau di sampaikan akan saya kordinasikan denga pihak-pihak terkait.
"Saya mohon untuk hari besok, Jumat tanggal 27 Mei 2022 harus di buat tim Investigasi dan lengkapi yang menjadi dasar nanti dari inspektorat yang mendampingi. Dan Komisi A akan memonitor perkembangan tim investigasi tersebut. Insya Allah awal Bulan Juni, komisi A akan datang lagi," ucapnya.
Sekertaris Forum Silaturahmi dan Komunikasi masyarakat Desa Nusajati Darto S.pd mengatakan, kami di sini datang mewakili masyarakat Desa Nusajati untuk menyampaikan aspirasi kepada Anggota Dewan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap dan diantaranya beberapa aspirasi masyarakat serta terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat Desa Nusajati yakni tentang pengelolaan aset keuangan Desa Nusajati yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku antara lain,
A. Permendagri No.1 thn 2018 tentang pengelolaan aset desa.
B. Perbup No.257 thn 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
C. Penyusunn dan Pelaporan RAPBDES dan APBDES yang tidak sesuai dengan fakta dan bersifat Manipulatif.
D. Dalam pengelolaan aset Desa Nusajati, ada yang tidak dimasukkan ke dalam RAPBDES/APBDES sehingga menimbulkan kerugian negara.
E. Buka bukaan terkait aset dan keuangan Desa Nusajati semenjak kepemimpinan Kepala Desa Suparno.
F. Penyelenggaraan Pemerintah Desa tentang penambahan nafkah bengkok yang diberikan kepada Kades 2,5 Bau dan Sekdes 0,5 Bau serta kepada Perangkat Desanya.
G. Penghapusan pajak tanah desa yang digarap oleh Perangkat Desa kenapa dibebankan ke Pemerintah Desa bukan pengguna yang membayar pajak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
H. Terkait pelayanan masyarakat oleh Pemerintah Desa Nusajati terindikasi merugikan masyarakat, termasuk biaya lintiran mutasi balik nama pemilik tanah yang dimintai biaya. Termasuk pembuatan sertifikat dari PTSL yang seharusnya gratis dan isu pungli Penjaringan Perangkat Desa bagi yang lolos yaitu untuk Kadus sebesar Rp.60 Juta, Kasi Pemerintahan sebesar Rp.50 Juta. Hal ini sangat mencemarkan nama baik Desanya.
I. Terkait Penjualan mobil pelayanan milik Pemerintah Desa untuk membeli Molen (mesin) tidak melalui lelang dengan masyarakat Desa Nusajati.
Apabila ada penemuan terindikasi penyelewengan Dana/Kas Desa, kami Forum Silaturahmi dan Komunikasi masyarakat peduli Desa Nusajati akan menuntut ke pihak berwajib.
Anggota Komisi A DPRD Cilacap Minto menjelaskan, bahwa terkait pengakatan dan pemberhentian Perangkat Desa, kami sebagai Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Komisi A disini berfungsi untuk pengawasan Pemerintah Desa. Berkaitan Audit penyelewengan Dana Desa (DD) di laksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap.
"Pengelolaan aset desa sudah di atur oleh Peraturan Bupati yang di laksanakan oleh Kades dan terkait indikasi Dana Desa, nanti Inspektorat yang turun langsung ke desa bukan kewenangan Anggota Dewan. Kalau ada penyelewengan Dana Desa, nanti bisa di Audit oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap," ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Cilacap Sawino S. Sos mengingatkan, kami mohon kepada Pemerintah Desa untuk membuat Tim Infentarisasi terkait Kas atau aset milik Desa Nusajati supaya masyarakat umum tau semua.
"Apabila ada penambahan Kas Desa, masyarakat tau setelah di buatkan Tim Infentarisasi aset desa dan saya mohon kepada desa segera buat tim tersebut. Kemudian BPD Desa Nusajati yang tidak punya Kantor, saya mohon di kordinasikan untuk membuat Kantor BPD karena BPD adalah mitra Pemerintah Desa," pintanya.
Bahwa Dalam permasalahan ini, Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap akan memonitor langsung jalannya Audit oleh Tim Investigasi, oleh Tim Inspektorat Kabupaten Cilacap.(Mugi Irawan)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments