Diduga Hendak Bertransaksi, Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Polisi


Jawapes, Banyumas - 
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis Sabu di Jl. R. Soepono, Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas, Senin (18/4/2022).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko S.I.K., M.H mengatakan, bahwa tersangka IF (22) warga Desa Cindaga Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas ditangkap berdasarkan informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi Narkoba.

"Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli Narkotika di daerah Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng. Setelah itu team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," jelasnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berlokasi di Jl. R. Soepono Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira Pukul 21.00 Wib. 

Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) bukus rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya berisi sedotan warna merah dan juga berisikan plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.7 gram yang ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu disekitar TKP. 

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT bersama petugas Kepolisian, pelaku mengambil 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.6 gram yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah.

Tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama