Jawapes~ Banjarnegara - Kamis 10 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa perkara harta bersama.
Pemeriksaan setempat atas gugatan Perkara Perdata, Gugatan Pembagian Harta Bersama Nomor 2341/Pdt G/2021/PA BA. Majelis Hakim yang terdiri dari Drs KH Kahfi, S.H., M.H.., Dra Hj Siti Syamsiyah dan Drs Syahrial, S.H., MH dibantu Abdul Hanif, S.H. selaku panitera pengganti, serta Angkat dan Muhammad Irfan, SHI. selaku juru sita, melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa harta bersama yang terletak di Dusun Gintung Desa Binangun Kecamatan Karangkobar, dan Di Dusun Mendala desa Karanggondang Kecamatan Karangkobar, Desa Karangkobar Kec Karangkobar dan Di dusun Kletak Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara.
Hakim ketua majelis, Drs KH Kahfi, S.H.., M.H. membuka pertama kali sidang pemeriksaan setempat dikantor desa Binangun dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Harmono, SH, MM, CLA Syaeful Munir, SHI dan Tergugat Andik Triyatno Pengacaranya Iwan Mahtuhan, SH, yang berangkat agak terlambat serta disaksikan perwakilan dari kantor desa setempat.
Setelah sidang dibuka, majelis hakim bersama-sama para pihak didampingi petugas desa meninjau objek sengketa berupa. Satu Bidang Tanah beserta ada diatasnya Tanaman Durian terletak di Desa Medayu Rt.000 Rw.04 Kecamatan Wanadadi Kab. Banjarnegara yang beli dari Wahyono sekitar tahun 2011 asal tanah dari Tumi B Wartono Nomer 1480 Persil 1DIII106 DA dengan luas 350 m² dalam Buku Leter C desa belum ada perubahan, dan SPPT 33.04.100.009.001-0151.0 a.n. Tumi Wartono, sekarang ditaksir seharga Rp 50.000.000,-(Limapuluh Juta Rupiah), tanah diatasnya ada pohon durian dan tanaman lainya dengan batas-batas Utara: Jalan,Selatan: Sutarto,Barat : Wahyono, Timur: Tomo, Satu Bidang Tanah kebun ditasanya tanaman sayur di Dusun Mendala Desa Karanggondang Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara, Blok 14 No SPPT 33.04.130.009.014-0131.0 a.n Sudiro Mendala Kidul RT 001 RW 004 yang beli dari Sudiro sekitar tahun 2014, dalam Buku Leter C desa asal tanah dari Sudiro Sukinah Nomor 900 Persil 14/88/2324 m² dengan luas 2324 m² belum ada perubahan, diperkirakan sekarang sernilai Rp 60.000.000,- (Enampuluh Juta Rupiah), obyek tersebut dengan batas-batas : Utara : Ratno – Lewih, Selatan : Marto, Barat : Suwarni Misem, Santoso, Timur : Rohim, Satu bidang Tanah diatasnya ada Kolam Ikan di Dusun Gintung Rt. 002 Rw. 001 Desa Binangun Karangkobar Banjarnegara Persil 0023a/ No SPPT (NOP) 33.04.130.011.000-0164.7 a.n Muhrowi Gintung RT 002 Rw 001 Desa Binangun Kecamatan Karangkobar.
Dibeli sekitar tahun 2005 dalam buku Leter C Desa asal tanah dari Murnadiwirya/Salimah Nomor 360 Persil 0023a/II/310 m², sekarang ditaksir seharga Rp 50.000.000,- (Limapuluh Juta Rupiah) Dengan batas-batas, Utara : Jalan, Selatan: Sukheri, Barat : Haryono, Timur : Bengkok Desa, Sebidang tanah dan bangunan SHM No : 00751 dari C 3033 Persil 25 Kelas D.80 berdasarkan Akta jual beli Tanggal 05-12-2016 No: 314/KKb.14/JB/XII/2016, Surat Ukur tgl 23-09-2015 No:303/Karangkobar/2015, Luas : 549 m² dibuat oleh dan dihadapan GALUH PITALOKA, S.H Selaku PPAT, tanah diDesa Karangkobar Rt.001 Rw.002 Kecamatan Karangkobar Kab. Banjarnegara. Dengan Harga sekarang per meter Rp 3 juta jadi harga Taksiran senilai Rp 1.647.000.000,- (Satu Milyar Enamratus Empatpuluh Tujuh Juta rupiah) dengan batas-batas bersebelahan Utara : Sri Yuliati, Selatan: Sutarno,Barat : Jalan Raya , Timur : Slamet Dwijo Prayitno Serta satu unit Kendaraan Merk Honda Jazz GE 8 1.5 E MT(CKD) Tahun 2010, No Pol B 1801 EFM No Rangka : MHRGE876OAJ004566 NO Mesin : L15A72747435 yang masih di kuasai oleh Tergugat ditaksir Harganya Rp 110.000.000,. (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) Jadi dengan Total harta bersama itu senilai Rp 1.916 000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) Majelis hakim mengamati, melakukan pengukuran, serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan objek sengketa pembagian harta bersama. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat yang nantinya akan dijadikan salah satu pedoman untuk memutuskan perkara. Selanjutnya sidang pemeriksaan setempat ditutup dan majelis hakim meninggalkan lokasi untuk kembali ke Kantor Pengadilan Agama Banjarnegara.
Sidang Kamis depan dengan Agenda Kesimpulan para pihak.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah tahapan persidangan yang diatur dalam Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan setempat berfungsi memberikan gambaran secara jelas sehingga putusan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kondisi senyatanya dan dapat terhindarkan putusan non executa (eksekusi yang tidak dapat dijalankan)Dalam Obyek di Kletak Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Pengacara dan tergugat tidak menghadiri sidang setempat.
(one)
Pembaca
إرسال تعليق