Tiga tersangka tindak kasus pencurian
Jawapes, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar press relese, pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (anak tiri). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kepada awak media, tiga tersangka yang dihadirkan merupakan tindak kasus pencurian sepeda ongkel.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo, dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian dari tiga tersangka yaitu MKB (25), HBI (18) dan N (39), dimana salah satunya adalah waitress Cafe Bintang di Mojokerto.
"Modus yang dilakukannya yaitu dengan cara melompat pagar rumah, kemudian mengambil sepeda pancal satu persatu. Sepedanya khan ringan, jadi meski pagar digembok, mereka tetap bisa mengambil sepedanya," urainya.
Dalam kasus ini, ketiganya dianggap melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Penadah barang curian di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya |
Sementara untuk kasus pencabulan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, si pelaku yang merupakan ayah tiri korban ini tega memperkosa dan mencabuli anak tirinya yang masih berumur 11 tahun hingga hamil 7 bulan.
Perlakuan bejat pelaku terhadap anak tirinya ini memang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Pasalnya, jika si anak tiri ini tidak mau melayani nafsu ayah tirinya, maka si anak ini diancam dengan rantai oleh bapak tirinya dan akan dibunuh atau dipukul dengan sapu.
Tambah Kombes Pol Kusumo, dengan keadaan terpaksa, si anak tiri ini akhirnya melayani nafsu birahi bapak tirinya sebanyak 22 kali, mulai tahun 2019 hingga bapaknya tertangkap.
Akibat dari perbuatannya, pelaku pencabulan di jerat Pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar