Jawapes, PROBOLINGGO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Ahsan Anggota DPRD sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung senilai Rp110.000.000 dari Kementerian Pertanian RI melalui LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) yang disalurkan untuk Yayasan Assakdiyah, Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kuasa Hukum Ahsan, hari ini kliennya dijadwal tahap 2 dari penyidik diserahkan kepada penuntut umum.
"Agenda tahap 2 dilaksanakan di Rutan Kraksaan karena situasi pandemi. Mungkin 14 hari ke depan pokok perkara Ahsan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Hasanudin, SH, SHI, MH melalui rekannya Khofy, SH sebagai Kuasa Hukum Ahsan, Kamis (24/2/2022).
Disisi lain, Ahsan meminta keadilan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebab dana itu turun kepada rekening Yayasan Assakdiyah.
"Dana hibah langsung ditransfer ke rekening Yayasan Assakdiyah. Yang punya kewenangan mencairkan dana hibah tersebut adalah pengurus Yayasan. Apabila saya disangka korupsi, maka yang tanggung jawab anggaran yakni Yayasan Assakdiyah harusnya juga di proses secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya Ahsan mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo atas penetapannya sebagai Tersangka. Ahsan memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Hakim didalam Putusannya No.3/Pid.Pra/2020/PN.Krs menyatakan penetapan tersangka terhadap Ahsan tidak sah. (Hu)
Pembaca
إرسال تعليق