Jawapes, SIDOARJO - Satu pelaku rampok pelempar bondet di rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono pada Sabtu (15/1/2022) lalu berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press relese, Senin (24/1/2022).
Dalam keterangannya, satu pelaku Hur (30) asal Pasrepan, Pasuruan ini dalam melakukan aksinya akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, rupanya tidak semulus seperti yang diharapkan.
"Malah ketahuan salah satu warga setempat saat hendak menunaikan ibadah Shalat Subuh ke mushola," kata Kapolresta Sidoarjo.
Lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengetahui aksinya diketahui seorang warga, pelaku berupaya kabur menuju kawannya (G) yang menunggu diatas motor.
“B si korban yang mengetahui motornya akan dicuri, berusaha mengejar Hur yang sudah naik diatas motor. Usaha B berhasil menarik kaos pelaku hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet, pelaku melemparkan bondet ke B, namun usahanya malah menjadi bumerang bagi pelaku. Bondet yang dilemparkan pelaku mengenai korban B sekaligus mengenai badannya pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku adalah Hur asal Pasrepan Pasuruan yang kemudian ditangkap pada Minggu (23/1/2022) di rumahnya Pasrepan, Pasuruan sedangkan satu rekan pelaku (G) masih DPO.
“Pelaku yang tertangkap ini merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan DPO perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama yaitu rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap pelaku H dikenakan pasal berlapis, diantaranya :
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
- Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, ancaman 9 tahun penjara
- Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
- Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No.12 tahun 1951tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar