Dua tersangka saat diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Jawapes, SIDOARJO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak berinisial ATS dan BR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di Jalan Sultan Agung No. 36 Sidoarjo pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Direktur Utama PT. JTI (ATS) yang beralamat di Sidoarjo ini, diduga kuat menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT. JTI, selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016.
Dalam melakukan tindak pidana tersebut, tersangka ATS dibantu oleh tersangka BR yang juga Direktur PT. JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. JTI yang disampaikan / diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Negara mengalami kerugian sekitar Rp1.925.835.600 dan menjerat keduanya dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, tiga tersangka dengan kasus yang sama, yakni penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021 lalu. Berikutnya, pada 17 November 2021 Kanwil DJP Jawa Timur II kembali menindak tegas pelaku pengemplang pajak dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dengan demikian, dalam satu tahun ini sudah ada tiga kasus pidana pajak yang telah dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.
Untuk itu, Dudung mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas.
Sebagai tambahan informasi, Dudung Rudi Hendratna juga menyampaikan bahwa per 13 Desember 2021, dari total target penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II sebesar Rp22,2 triliun telah terealisasi sebesar Rp19,6 triliun, atau sebesar 88,27% dari target. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat pertumbuhan positif sebesar 3,47%. Capaian tersebut didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 55,92%, perdagangan sebesar 17,28%, konstruksi sebesar 4,76%, administrasi pemerintah sebesar 4,16% dan sisanya dari beberapa sektor lainnya.
(Tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments