Jawapes Banyumas - Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan Toko Arnez wilayah Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.
Tim berhasil mengamankan NA alias Alam (30) laki-laki warga Kabupaten Lampung dan TG (26) laki-laki warga Kabupaten Tasikmalaya, Senin (06/12/2021).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, awalnya korban Ahmad Fajar (28) laki-laki warga Kabupaten Kebumen memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan toko Arnez pada hari Senin (6/12) sekitar Pukul 14.00 Wib. Setelah memarkir kendaraan tersebut korban masuk ke dalam toko, selang itu kurang lebih Pukul 15.50 Wib, saksi Septi datang dan menanyakan kepadanya dimana korban memarkir kendaraannya.
"Mendengar pertanyaan tersebut, korban mengecek ke depan toko dan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada atau hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy senilai kurang lebih Rp.18.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Selatan," tuturnya.
Sementara itu, Unit Opsnal Resmob Polresta Banyumas bersama dengan gabungan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Banyumas yang tengah melaksanakan patroli dan pemantauan di daerah-daerah rawan pencurian sepeda motor melihat ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan gerak gerik mencurigakan di daerah kampus Unsoed.
Tim melakukan pembuntutan dan menginformasikan kepada tim lainnya yang telah terploting di titik-titik rawan pencurian, dan berhasil melakukan pencegatan serta mengamankan TG di Jl. Raya Ajibarang Wangon. Dari interogasi awal, didapat keterangan dari TG bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Purwokerto dan sepeda motor hasil pencurian tersebut dibawa oleh NA alias Alam.
Dari keterangan inilah tim kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan NA alias Alam di wilayah Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap. NA alias Alam ini merupakan residivis.
"Saat ini para pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Cokelat Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang digunakan sebagi sarana oleh pelaku yang juga merupakan hasil kejahatan di wilayah Polsek Kembaran, satu buah gagang kunci, dua buah mata kunci, satu buah helm warna merah, satu buah helm warna silver dan satu buah tas punggung warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, ujar Kompol Berry.
Dengan adanya kejadian tersebut, kami mengimbau kepada warga masyarakat, apabila memarkir kendaraan hendaknya di tempat yang dapat terpantau. 'Gunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor', tutup Kompol Berry.(Cpt)
Pembaca
Posting Komentar