Bejad !!!, Oknum Guru Agama Cabuli Belasan Siswi Sekolah Dasar



Jawapes Cilacap -
Seorang oknum Guru Agama disalah satu sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rawa Apu Kabupaten Cilacap melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya .

Menurut Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba menyampaikan, bahwa perbuatan pelaku dilakukan masih dalam lingkungan sekolah karena dilakukan didalam kelas, dimana sebagai tempat belajar mengajar.

"Yang lebih parah lagi, ternyata korban pencabulan tidak hanya 1 siswi saja melainkan ada 15 siswi yang masih duduk di kelas 4 SD," ungkap Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, Kamis (09/12/2021).


Perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku berinisial MAYH pada saat jam istirahat belajar mengajar. Dimana saat istirahat, pelaku ini tidak keluar kelas melainkan mengajak ngobrol siswi yang ada dikelas serta dengan bujuk rayu dan iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama. Pelaku ini lalu memeluk dan meremas-remas payudara juga meraba-raba kemaluan para siswi untuk menyalurkan hasrat birahinya.

Berdasarkan pengakuan salah satu murid dari
kejadian diatas, lalu salah satu orang tua siswi yang jadi korban melaporkan ke Polres Cilacap dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cilacap. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, lalu pelaku MAYH ditangkap untuk selanjutnya di proses oleh unit PPA Polres Cilacap. 

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena untuk menyalurkan hasrat birahinya, sedangkan pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak.

Atas perbuatan bejadnya, pelaku MAYH dikenai sanksi pidana yaitu, melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.(Egy W)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama