Optimalkan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai Untuk Meningkatkan Pemahaman Masyarakat

Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di Balai Desa Klatakan

 

Jawapes, SITUBONDO - Dalam upaya mengoptimalkan informasi barang kena cukai ilegal, Pemkab Situbondo melalui Bagian Hukum Sekda Kabupaten bersama Bea Cukai Jember melangsungkan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, Senin (29/11/2021) balai Desa Klatakan, Kecamatan Kendit.


Kegiatan yang diikuti oleh para perangkat desa, unsur BPD, karang taruna, tokoh masyarakat tersebut  bertindak sebagai narasumber Indah Iswahyuni, S.Psi., Sunarso Edi Purwanto, SH., dan Johan Arista Sugianto.


Sekdakab Situbondo Drs. H. Syaifullah. MM., dalam kesempatan tersebut menjelaskan                   sesuai himbauan pemerintah dengan memperolehnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar segera dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara masif. Sebab dapat berdampak terhadap pendapatan negara menjadi rendah. Diharapkan adanya kegiatan ini para peserta semakin paham aturan cukai dan ikut mensosialisasikan kepada masyarakat.


"Membeli rokok berpita cukai tentunya agar pendapatan negara bisa bertambah. Anggarannya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat. Seperti untuk kesejahteraan, mendukung program kesehatan. Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok ilegal, kita ingatkan secara persuasif dan diberi edukasi, juga menyita rokok ilegal tersebut" tuturnya.


Sementara itu Johan Arista Sugianto, petugas penyuluhan Bea Cukai Jember secara virtual memaparkan bahwa cukai merupakan pungutan negara pada barang tertentu yang punya karakteristik dan sudah ditetapkan Undang-Undang. Kemudian dalam penanganan rokok ilegal, Bea Cukai Jember selain intensif melaksanakan operasi pasar juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah setempat serta APH. (*)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم