Sambil lesehan Bupati Thoriqul Haq didampingi Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno beraudensi dengan para sopir
Jawapes Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno menerima audensi dari Paguyuban Supir Truck Angkutan Material Candipuro (PSTAMC). Paguyuban supir diterima di Alun-alun Lumajang, Senin (21/06/2021).
Audensi tersebut membahas terkait harga SKAB yang dikenakan oleh para pemilik ijin tambang khususnya di lokasi ijin tambang di Wilayah Kecamatan Candipuro yang terlalu memberatkan sopir, yakni berkisar antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp120 ribu. Sedangkan harga jual pasir per rit di stokpile wilayah Jarit Candipuro saat ini sebesar Rp 500 ribu dan Rp 550 ribu. Harga tersebut juga berlaku untuk stokpile di Wilayah Lempeni Kecamatan Tempeh.
Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi terkait sopir truck pengangkut pasir yang melakukan protes terhadap SKAB yang ada di kawasan perizinan tambang, karena mereka mengkalkulasi antara SKAB dengan harga/uang yang tidak sesuai dengan harga pasir di stokepile.
"Nanti kita lakukan pertemuan, saya, Pak Kapolres, Pak Dandim, semuanya dikumpulkan biar ada titik temu, tapi saya minta komitmen, truck pasir lewat jalan tambang," tegas bupati.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama pihak kepolisian melakukan penegasan dan penegakkan terkait SKAB di semua wilayah jalan truck pengangkut pasir. Dengan begitu, diharapkan agar saling berkaitan dalam mengelola mekanisme pertambangan pasir yang ada di Kabupaten Lumajang, sehingga masyarakat yang bekerja di pertambangan dapat income ekonomi.
"Jadi, harus ada jalan keluar yang perlu dirundingkan agar semua bisa mendapatkan hasil atau keuntungan dari pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang," tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno memiliki pandangan yang sama dengan bupati. Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para supir truck pasir harus ada kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terkait.
"Kalau mau nego-negoan harga, ya sama dengan perusahaan atau pemilik tambang juga hadir, karena kami Forkopimda ini penengah antara penjual dan pembeli, biar yang ngedol (penjual,red) enak seng tuku (pembeli,red) yo enak," pungkasnya.
( Eko )
Pembaca
Posting Komentar