Jawapes, NGANJUK - Muh. Burhanudin Karim selaku Direktur CV Adhi Djojo dan Mulyadi komisaris perusahaan tersebut merasa menikmati angin segar setelah majelis hakim PN Kabupaten Kediri melalui informasi Electronic Court mengumumkan amar putusan gugatan perkara nomor 148/pdt.G/2020/PN GPR pada 8 Juni 2021.
Sebagian amar putusan itu dinyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan penggugat tidak dapat diterima. Kuasa hukum dari tergugat yakni, Prayogo Laksono, SH.. MH., mengapresiasi putusan itu karena menurutnya majelis hakim sudah obyektif dalam menganalisa perkara ini. Atas putusan itu, ia menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya dalam perkara ini adalah gugatan mengada-ada dan tidak mampu di buktikan oleh penggugat dalam hal ini Bagus Setyo Nugroho.
Selain amar, putusan tersebut Majelis hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah kami ajukan diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan error adalah personal gugatan penggugat kabur.
"Dengan ditolaknya provisi penggugat yang pada pokoknya memohon pada majelis hakim, memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan wakil Direktur CV. Adhi Djojo dan berhak menjalankan usaha pertambangan batu sirtu," jelasnya.
Prayogo menganggap ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi klienya sebagai jajaran Direktur dan komisaris CV. Adhi Djojo dan menganggap pemberhentian Saudara Bagus Seyo Nugroho.
Tercatat pada sistem Administrasi badan usaha kementrian hukum dan Ham Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum No. AHU 0036186 AH.0116 Tahun 2020 tertanggal 24 November 2020 adalah sah karena belum ada pembatalan atau dibatalkan oleh pengadilan meskipun ada upaya hukum lain. Ia menganggap bahwa penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV. Adhi Djojo. (Kom)
Pembaca
إرسال تعليق