![]() |
Kapolresta Sidoarjo memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku |
Ditambahkan Sumardji, berdasarkan informasi dari NFR warga Desa Kemiri bahwa ada pengeroyokan di daerah Gelam Kecamatan Candi. Selanjutnya Tim Unit Pidum melakukan penyelidikan dan mengetahui kalau 8 tersangka dari salah satu perkumpulan silat antara lain berinisial MRP (20) warga Magersari Kecamatan Sidoarjo, AWS (23) asal Desa Karang Tanjung Kecamatan Candi, HDR (19) warga Manukan Kecamatan Tandes, RTP (22) asal Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo, RS (22) warga Gelam Kecamatan Candi, DP (20) warga Magersari Kecamatan Sidoarjo, PP (17) warga Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo (dibawah umur) dan RHPG (17) warga Lemah Putro Kecamatan Sidoarjo (dibawah umur) akhirnya berhasil diringkus di tempat berbeda.
Awal kejadian, lanjut Sumardji, pada hari Minggu (24/1/2021) sekira pukul 03.30 wib, para tersangka tersebut kecuali AWS, diserang oleh sekelompok orang yang belum dikenal di Jembatan Bligo Candi. Dari salah satu pelaku penyerangan tersebut diketahui ada yang menggunakan atribut salah satu perkumpulan silat.
"Atas kejadian tersebut, tersangka MRP merasa sakit hati dan ingin balas dendam yang kemudian disampaikan kepada tersangka AWS. Selanjutnya kedua tersangka menyusun rencana untuk melakukan aksi balas dendam dengan cara jika ada salah satu anggota perkumpulan silat lain yang membuyarkan kegiatan balap liar maka akan diserang," ujarnya.
Pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 18.00 wib, tersangka MRP mempertegas kembali rencananya kepada tersangka AWS yang akhirnya menyetujuinya. Sebelumnya melakukan aksinya, mereka minum arak terlebih dahulu. Lalu sekitar pukul 24.00 wib dengan membawa kapak, mereka menuju Candi Sidoarjo dengan maksud untuk mencari pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap tersangka MRP, tandas Sumardji.
![]() |
Pelaku pengeroyokan |
Dalam melakukan aksinya, dikatakan Kapolresta Sidoarjo bahwa tersangka MRP memukul korban di bagian kepala dengan kapak, serta melakukan pengerusakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan Honda Vario warna putih.
"Pengeroyokan ini didasari karena MRP merasa sakit hati karena dikeroyok oleh orang yang belum dikenal dan salah satunya menggunakan atribut perkumpulan silat," terang Sumardji.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengungkapkan bahwa atas kejadian pengeroyokan tersebut, kami akan terus mendalami kasus ini yang kemungkinan ada tersangka lain.(tyaz)
View
إرسال تعليق