Kedapatan Bawa Okerbaya, Warga Kejayan Diamankan Polisi

Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti

Jawapes Pasuruan - Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang yang kedapatan membawa ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) di area RSUD Dr R. Soedarsono Kota Pasuruan, jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo no 1-4 Purutrejo, Kota Pasuruan, Rabu (27/01/21) sore. 

Polisi mengamankan tersangka Andika Rosadi (39) warga Dusun Dempok RT/RW 04/02, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain: satu (1) bungkus plastik berisi 1000 butir pil distro, satu (1) bungkus plastik berisi 92 pil distro, satu (1) bungkus plastik berisi 25 pil Trihexipenidil, uang tunai 800.000 rupiah, satu (1) unit Hp merk Oppo A12. 

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy mengatakan penangkapan bermula dari info  masyarakat akibat sering terjadinya peredaran obat keras berbayahaya di sekitaran lokasi. 

"Setelah ada info dari masyarakat seringnya di lokasi peredaran obat berbahaya, tim lalu melakukan penyelidikan dan menemui seorang yang kedapatan membawa ribuan obat berbaya, lalu membawa tersangka ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Untuk itu tersangka akan dikenakan pasal 197 atau 196 no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Tsu)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan