Jawapes Surabaya - Seorang oknum berinisial AD warga Pamekasan Madura Jawa Timur, ditangkap petugas gabungan jajaran Polda Jatim setelah merespon cepat adanya kabar viral terkait pengancaman akan membunuh Prof. Dr. Moch. Mahfud. MD, Menkopolhukam Republik Indonesia (RI).
Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Nico Afinta menyampaikan, munculnya kejadian ancaman pembunuhan ini pada saat sekelompok massa selesai unjuk rasa lalu membubarkan diri (1/12), kemudian melewati rumah kediaman Ibu Hj. Siti Khotidjah berusia 90 tahun (Ibunda Menkopolhukam Prof. Dr. Machfud, MD) yang berada di jalan Dirgahayu 109 Kel. Bugih, Kec. Pemekasan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur.
Sekelompok massa kemudian melakukan aksinya dengan mengeruduk rumah kediaman Ibunda Menkopolhukam Prof. Dr. Machfud, MD. Selain itu, kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, ungkap Irjen Pol. Dr. Nico Afinta bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, S. Sos MM, di lobby gedung Tribrata Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020).
Keluarga yang mengetahui kejadian hal tersebut kemudian melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan dibantu back-Up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Menurut keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena ada dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," tutur Mantan Kapolda Kalimantan Selatan.
Dikabarkan sebelumnya bahwa sekira pukul 14.30 WIB rumah orang tuanya digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih beserta peci.
Dalam aksinya, massa meminta Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya dan mengucapkan kata-kata pengancaman kekerasan dengan kalimat “BUNUH MAHFUD”. Massa kemudian membubarkan diri setelah personel kepolisian datang mengamankan di lokasi.
Petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda Jatim, Satuan Reserse kriminal dan Satuan Intelkam, akhirnya berhasil menangkap AD di jalan raya Proppo, Pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Hasil dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.
Atas tindakannya, aparat menjerat pelaku dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.
(Dedy)
View
Posting Komentar