Mantan Kades Bismo Periode 2013-2019 Korupsi Ratusan Juta Rupiah di Ringkus Polisi

Jawapes Batang - Polres Batang menangkap mantan Kepala Desa Bismo Kecamatan Blado, Kabupaten Batang yang berinisial AS (47) dengan dugaaan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 Tahap I.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, bahwa total kerugian negara akibat perbuatan AS (47) selaku mantan Kepala Desa Periode 2013-2019 mencapai Rp. 741.058.834.

"Modusnya adalah setelah uang diambil atau dicairkan dari Rekening Kas Desa, terduga pelaku meminta seluruh uang Dana Desa TA 2017-2018 dari Bendahara Desa Bismo. Kemudian semua pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan dikelola sendiri oleh pelaku," ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/12/2020) di Mapolres Batang.

Pada pengerjaan fisik yang dikelola oleh diduga pelaku, terdapat perbedaan spesifikasi dengan rencana pembangunan. Tidak berhenti di situ, anggaran Dana Desa 2019 tahap I pun sudah diambil olehnya namun kegiatan pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat tidak dilaksanakan.

Lalu, terduga pelaku memerintahkan Perangkat Desa untuk membuat nota pembelian dan kuitansi bukti pembayaran sendiri dengan cap stempel yang disediakan terduga pelaku.

"Yang kemudian di gunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggung Jawaban pelaksaaan kegiatan atau LPJ Dana Desa, sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan," jelasnya.

Anggaran Desa yang diselewengkan tersebut, digunakan terduga pelaku untuk memperkaya diri sebagai keperluan dan kebutuhan pribadi. 

Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 Miliar.(Santo)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama