Saat para jurnalis mengikuti UKW
Jawapes Surabaya - Dalam menjunjung tinggi KEJ (Kode Etik Jurnalis) agar terjaga secara profesional, wartawan dalam kinerjanya dilarang menerima uang dari narasumber, baik berupa uang pengganti transportasi maupun uang jumpa pers. Sama halnya dengan organisasi pers atau organisasi perusahaan pers yang akan menyelenggarakan UKW, semestinya juga tidak boleh meminta dukungan bantuan sponsor kepada siapapun juga. Baik dari pemerintah maupun swasta, demi menjaga independen lembaga tersebut.
Agung Santoso selaku inisiator UKW Mandiri, ketika menyampaikan secara langsung gagasan tersebut kepada anggota dewan pers, Ahmad Djauhar saat UKW mandiri dengan lembaga penguji Solopos, dan dijawab "Iya ada benarnya juga dengan yang dikatakan Agung".
Seperti diketahui penyelenggaraan UKW acapkali di gelar oleh organisasi pers atau organisasi perusahaan pers mendapat dukungan anggaran dari pemerintah atau swasta, meskipun organisasi pers atau organisasi perusahaan pers menjamin tidak akan ada pengaruhnya tapi tetap independen harus terjaga dengan baik.
Menyinggung tentang UKW mandiri, Agung Santoso menjelaskan, UKW itu adalah wadah peningkatan kemampuan diri setiap jurnalis, karena banyak materi yang diujikan, sehingga jurnalis disebut kompeten sebagai wartawan bila telah lulus UKW.(ty)
Pembaca
Posting Komentar