Jawapes Jakarta - Ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), dimusnahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Ladang ganja seluas 5 Hektare milik tersangka Mukri dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di dalam keterangannya, Selasa (8/12/2020).
Menurut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan Tim Bea Cukai, sejak 2 Desember 2020 hingga sampai 5 Desember 2020," ujar Krisno.
Di dalam pengungkapan ini petugas gabungan berhasil mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, satu unit mobil dan serta menangkap 5 orang tersangka.
Sindikat ini dibongkar tuntas dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, Madina, Bukit Tinggi dan Padang dengan berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, tutur Krisno.
Krisno juga mengimbau supaya Pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.
(Dedy/Tim)
View
Posting Komentar