Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Kasus Narkoba

Jawapes Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung meringkus tiga orang pelaku pada Minggu (15/11/2020) yang diduga telah menjadi perantara jual beli serta memiliki Narkotika jenis Sabu seberat lebih dari 5 gram.

Tiga pelaku yang kesemuanya warga Kelurahan Patihan berinisial MYS (24), AK (24) dan AP (20) dibekuk beserta barang bukti antara lain 8 poket shabu dengan berat total 18 gram, 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1.2 gram, 2 buah lakban hitam pembungkus sabu, 1 bungkus bekas rokok Camel, 3 buah scrop dari sedotan, 1 buah sendok kecil, 2 buah sedotan, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat bong, 6 buah korek api, 1 buah kotak, 1 buah piring, 1 buah HP merk Redmi 5 warna gold, 1 buah buku warna biru, 1 Hp Oppo warna hitam, 1 Hp Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha Mio Soul warna Coklat Nopol AG 6798 RE.

Dikatakan Kapolres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, Selasa (17/11/2020) bahwa pada hari Minggu 15 Nopember 2020 sekira jam 13.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan tiga orang pelaku bernama MYS Alias Molow, AK dan AP karena telah menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram.

"Tersangka mendapatkan Sabu dengan cara diranjau oleh seseorang, kemudian dijual ke orang lain," tukas Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Rul)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama