Jawapes Sidoarjo - BNNK Sidoarjo secara terus menerus memberantas peredaran narkotika. Kali ini seorang pemuda berinisial SS (31) warga Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo tertangkap petugas lantaran diduga memiliki 6,12 gram narkotika jenis sabu-sabu saat berada di pinggir Jalan Durian Desa Geluran Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (22/9/2020).
View
Hal tersebut diungkap Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Toni Sugianto dalam press relese pada Selasa (29/9/2020) bahwa berdasar laporan dari saksi yang memberitahukan telah ditangkapnya seseorang yang berinisial SS.
Tertangkapnya SS lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram yang dibungkus menggunakan bungkus miegelas kosong. Selanjutnya bungkusan tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black kosong yang kemudian disimpan di dashboard sepeda motor Honda Beat, jelas Toni.
"Barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial YG seharga Rp 6.600.000 dengan cara diranjau," tandasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka SS, bahwa Dia mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak bulan Maret 2019. "Narkotika tersebut Saya konsumsi sendiri dan sebagian juga Saya jual kepada teman yang membutuhkan," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, diperoleh beberapa barang bukti, antara lain, 1 poket Narkotika jenis sabu seberat 6,12 gram beserta pembungkusnya dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol W-4802-QV.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments